Sabtu, 09 April 2016

Center for Disaster Risk Management and Community Development Studies

Program dari Center for Disaster Risk Management and Community Development Studies (CDRM & CDS) Universitas HKBP Nommensen, berfokus pada pengelolaan resiko bencana, pemberdayaan masyarakat dan penelitian. CDRM & CDS bekerja  di 3 wilayah proyek, yakni:Pakpak, Pulau Nias, dan Kepulauan Mentawai. Saat ini CDRM & CDS membutuhkan staff untuk ditempatkan di Pulau Nias dengan posisi sebagai berikut:  
Jabatan          Community Empowerment Facilitator (CEF) – 1 (satuorang
Lokasi             : Pulau Nias

Deskripsi Umum Pekerjaan:
Melakukan kegiatan pengorganisasian, pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat di desa dampingan CDRM&CDS, serta membuat laporan kepada Koordinator Lapangan. Community Empowerment Facilitator (CEF) juga bertanggung jawab  untuk mempersiapkan rencana kerja program untuk disetujui, dan juga memberikan laporan kepada Koordinator Lapangan.

Persyaratan:
·      Minimal tamatan D-3 semua jurusan
·      Mampu mengoperasikan komputer
·      Mampu mengendarai sepeda motor serta  memiliki SIM C
·      Berpengalaman minimal 1 tahun dalam program pemberdayaan masyarakat, lebih disukai yang memiliki kemampuan teknis di bidang pertanian, peternakan dan kebencanaan.
·      Bersedia ditempatkan di wilayah  terpencil
·      Memiliki sensitivitas dalam bekerja dengan masyarakat yang berbeda
·      Memiliki kemauan yang baik  untuk belajar
·      Mampu bekerja secara individu dan bersama tim.

Bagi yang berminat mohon kirim surat lamaran beserta daftar riwayat hidup (curriculum vitae)melalui:
alamat email:   cdrmcds.recruitment@gmail.com atau
alamat pos:      CDRM & CDS - Nias
Jl. Tirta No.49 KBN
Kota Gunungsitoli – 22815.

Berkas lamaran diterima paling lambat Sabtu, 23 April 2016. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi.
CDRM&CDS membuka kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin,ras, etnis/suku  dan agama/kepercayaan. CDRM&CDS juga memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar: